Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Bupati Kukar : "Optimalkan Peran, Tugas Pokok, dan Fungsi Kepala Desa !”
    Kembali
    09 Sep 2024

    Bupati Kukar : "Optimalkan Peran, Tugas Pokok, dan Fungsi Kepala Desa !”

    Diskominfo

    Penulis/Fotografer : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengukuhkan penambahan masa jabatan 193 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Lantai 1 Kantor Bappeda pada hari Jumat, 6 September 2024.

    Hadir dalam event tersebut Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Forkopimda Kukar, Ketua DPRD Kukar sementara Farida, Sekda Kukar Sunggono, Ketua TP PKK Kukar Maslianawati Edi Damansyah, Asisten 1 Akhmad Taufik Hidayat, para Kepala OPD Kukar, Pimpinan Bank Kaltimtara Tenggarong, seluruh Kepala Desa dan Ketua PKK se-Kabupaten Kukar.


    Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dalam arahannya menyampaikan bahwa pengukuhan penambahan masa jabatan 193 Kepala Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam regulasi tersebut masa jabatan Kepala Desa ditetapkan selama 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


    "Dengan momentum penting pada hari ini, semoga menjadi pemicu semangat pengabdian bagi seluruh Kepala Desa dalam bekerja dan berkinerja secara optimal untuk menuju terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara," tuturnya.



    “Hendaknya Pemerintah Desa dapat melakukan perencanaan program kegiatan prioritas dan strategis yang berkaitan dengan penurunan kemiskinan, penanganan dan pencegahan stunting, serta pelayanan dasar sesuai dengan kewenangan desa. Saat ini desa juga dituntut untuk lebih kreatif dalam mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk dikelola secara baik dan produktif agar dapat menghasilkan nilai ekonomis. Hal ini dapat digunakan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun dalam mendorong pemberdayaan, pertumbuhan, dan perkembangan ekonomi masyarakat desa secara keseluruhan," jelasnya.

    Bupati Kukar berharap, “Peran tugas pokok dan fungsi Kepala Desa se-Kabupaten Kukar dapat dioptimalkan lebih baik lagi serta apa yang belum selesai dikerjakan dapat diselesaikan dan rencana kerja Pemerintah Desa harus terintegrasi dengan baik. Selamat atas pengukuhan penambahan masa jabatan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Selamat bekerja, tetaplah menjaga amanah dan marwah," pesannya.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kukar Arianto dalam wawancara menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan amanat dari Kemendagri. "Di Kabupaten Kutai Kartanegara terbagi menjadi 2 kloter, yakni yang menjabat sejak tahun 2019 hingga tahun 2025 dan ada yang menjabat mulai tahun 2022 hingga tahun 2028," ujarnya.


    "Dengan penambahan masa jabatan selama 2 tahun, otomatis Kades dengan masa jabatan tahun 2019 hingga 2025, maka masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2027. Sedangkan Kades yang menjabat dari tahun 2022 hingga 2028, maka masa jabatannya hingga tahun 2030. 

    Dalam diktum perpanjangan tersebut, masa jabatan tersebut berlaku sejak dilantik menjadi Kepala Desa," jelasnya.




    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar